PEMIMPIN

PEMIMPIN

AQIDAH, AQIDAH & AQIDAH

AQIDAH, AQIDAH & AQIDAH

BISA JADI, AMALMU SIA-SIA

BISA JADI, AMALMU SIA-SIA

BERBUATLAH KEBAIKAN, HAKEKATNYA UNTUK DIRIMU SENDIRI

BERBUATLAH KEBAIKAN, HAKEKATNYA UNTUK DIRIMU SENDIRI

BERBUATLAH KEBAIKAN, HAKEKATNYA UNTUK DIRIMU SENDIRI

BERBUATLAH KEBAIKAN, HAKEKATNYA UNTUK DIRIMU SENDIRI

Kamis, 12 Januari 2012

MENIRU YANG SUKSES BIASANYA, JUGA IKUT SUKSES

UNIT - UNIT USAHA PONDOK PESANTREN GONTOR
NO JENIS USAHA TAHUN BERDIRI LOKASI
1 PENGGILINGAN PADI 1970 GONTOR
2 Percetakan Darussalam 1986 GONTOR
3 Usaha Kesejahteraan Keluarga ( Toserba ) 1986 GONTOR
4 TOKO BAHAN BANGUNAN 1988 PONOROGO
5 TOKO BUKU LA TANSA 1989 PONOROGO
6 TOKO PALEN 1 1990 PONOROGO
7 KEDAI BAKSO 1990 PONOROGO
8 FOTOKOFO DAN ALAT TULIS 1990 BAJANG
9 APOTIK 1991 PONOROGO
10 WARTEL 1991 GONTOR
11 TOKO PALEN II 1994 BAJANG
12 PABRIK ES BALOK 1996 GONTOR
13 PUSAT PERKULAKAN 1997 GONTOR
14 TOSERBA & GROSIR LATANSA 1997 PONOROGO
15 KEDAI BAKSO II 1997 PONOROGO
16 JASA ANGKUTAN 1998 GONTOR
17 PASAR SAYUR 1998 GONTOR
18 PENGGEMUKAN SAPI 1999 GONTOR
19 WARTEL II 1999 GONTOR
20 BUDIDAYA AYAM POTONG 1999 SIMAN
21 PENYEMBELIHAN AYAM POTONG 2003 GONTOR
22 PENGEMASAN MAKANAN IKAN 2003 GONTOR
23 PABRIK ROTI 2003 GONTOR
24 KERAJINAN SANDAL 2004 GONTOR
25 PABRIK AIR MINUM 2004 GONTOR

SUMBER : ABDULLAH SYUKRI ZARKASY ( 2004 )
TULIS ULANG DARI KHAERUL ROZIQIEN ELBASYARIE

PAHALA YANG MENGALIR SEPANJANG ZAMAN

WAKAF TERBAIK DI ASIA TENGGARA
Sebagian tanah wakaf yang dikelola oleh yayasan menggunakan akad bagi hasil dengan para petani , dengan ketentuan – ketentuan yang disepakati dengan memperhatikan keuntungan petani penggarap tanah wakaf tersebut dan sisanya tanah wakaf tersebut disewakan kepada petani .
Tradisi wakaf di Indonesia kebanyakan diperuntukan bagi sarana ibadah dan pendidikan, yang berupa harta tidak bergerak atau tanah . Hampir seluruh Masjid yang kita temui berdiri diatas tanah wakaf , kecuali Masjid milik pemerintah dan perusahaan . Adapun wakaf untuk pendidikan lebih banyak diperuntukan pesantren, walaupun ada yang diperuntukan sekolah, seperti halnya Muhammadaiyah mendirikan lembaga pendidikan dari TK sampai Perguruan Tinggi , diatas tanah wakaf . Demikian pula dengan pondok pesantren yang tersebar luas di Indonesia, yang sebagian besar berdiri di tanah wakaf para muhsinin . Menurut hasil penelitian Rahmat Djantika dan kawan – kawan ( tahun 1999 – 2000 ), Pondok Moderen Gontor Ponorogo , termasuk SALAH SATU PENGELOLA WAKAF TERBAIK di ASIA TENGGARA . Tanah wakaf digontor yang dikelola Pesantren memiliki dua jenis pendayagunaan : Pendaya gunaan Pokok dan pendayagunaan Penunjang atau pengembangan . Sebagai pesantren, kegiatan utamanya adalah menyelenggarakan pendidikan agama dari tingkat yang paling rendah sampai Perguruan Tinggi . Sedangkan kegiatan pengembang antara lain berupa kegiatan ekonomi / bisnis yang hasilnya didayagunakan untuk kemajuan pesantren .
Pengelolaan Wakaf
Di antara syarat penting bagi sebuah lembaga untuk dapat bertahan hidup dan berkembang adalah memiliki sumberdana sendiri . sejak berdiri pada tahun 1926 , pondok Gontor berusaha untuk mandiri . Dalam memenuhi segala sarana dan prasarana, serta kebutuhan lain demi keberlangsungan proses pendidikan dan pengajaran dipesantren, maka Gontor mendirikan unit – unit usaha di atas tanah wakaf yang dikelola oleh santri maupun oleh para Guru Pesantren . Koprasi pesantren yang berada di lingkungan Pesantren dikelola oleh Santri Senior, sedangkan unit usaha yang berada diluar pesantren dikelola oleh para Guru Junior .
Pada tahun 2004 saja laba bersih kegiatan usaha Pesantren Gontor Sekitar 6 Milyar Rupiah / tahun . Adapun unit usaha yang dikelola santri antara lain Koprasi pelajar ( minimarket pesantren ) koprasi warung pelajar , fastfood, kafetaria , koprasidapur, toko obat, kios , fotokopi , kios fotografi , kios peralatan pramuka, benda pos dan jasa laundry pakaian . Sedangkan unit –unit usaha yang dikelola oleh Guru – guru pesantren hingga kini lebih dari 30 unit usaha yang bergerak dibidang pertanian , percetakan , penerbitan , perdagangan ritail , telkomunikasi , transportasi , kredit usaha tani , peternakan , Apotek , klinik dan pertokoan baik yang ada digontor pusat maupun cabang . Selain itu Gontorpun mengelola hutan di Berau , Kalimantan Timur .
Pondok Modern Gontor memiliki tanah wakaf hingga tahun 2004 seluas 320 ha , baik tanah kering maupun basah . Tanah wakaf tersebut dikelola oleh Yayasan Pemeliharaan dan Perluasan Pondok Moderen Gontor ( YPPWPM ) , yang berdiri sejak tahun 1959 . Tanah – tanah tersebut diperoleh baik melalui penerimaan maupun pembelian atau pertukaran tanah milik untuk wakaf . Tanah wakaf tersebut tidak berada di satu tempat, namun tersebar antara lain di Ponorogo , Madiun , Ngawi , Nganjuk , Kediri , trenggalek , Jombang , Jember , Banyuwangi , Magelang , Lampung dan Konawea Sultra .
Pemanfaatan tanah tersebut disesuaikan dengan sifat tanahnya . Tanah kering dijadikan lokasi pendirian sarana dan prasarana pendidikan dan pengajaran , seperti bangunan sekolah , asrama santri , perkantoran , laboratorium , perpustakaan , Masjid , balai pertemuan , fasilitas olah raga , seni dan ketrampilan , serta untuk perumahan guru , dan dosen .
Tanah kering yang tidak dijadikan untuk bangunan ditanami berbagai jenis tanaman , seperti tanaman hias , umbi – umbian , kelapa , buah –buahan dan sebagainya .
Sedangkan tanah basah diperuntukan untuk menanam padi , jagung , dan palawija . Dalam pengelolaan tanah wakaf tersebut ( YPPWPM ) dibantu oleh para pengawas yang disebut NADZIR . Para nadzir ini berasal dari daerah tempat sawah tersebut berada . Mereka bertanggung jawab kepada Yayasan wakaf dan kedua belah pihak biasa mengadakan EVALUASI bersama .
SISTEM BAGI HASIL DAN SEWA TANAH
Dalam pengelolaan tanah wakaf yang cukup luas , sebagian besar tanah wakaf yang dikelola oleh Yayasan menggunakan akad bagi hasil dengan para petani , dengan ketentuan - ketentuan yang disepakati dengan memperhatikan keuntungan petani penggarap tanah wakaf tersebut dan sisanya tanah wakaf tersebut disewakan kepada petani .
PADA TAHUN 2003 MISALNYA , SELAMA DUA KALI MASA TANAM, SAWAH TELAH MENYUMBANGKAN TOTAL DANA SEKITAR RP. 428 JUTA , 89 PERSEN ( RP.347,5 JUTA ) BERASAL DARI BAGI HASIL .
Ternyata pola bagi hasil dalam mengelola tanah wakaf dengan petani cukup menguntungkan kedua belah fihak .
LABA BERSIH YANG DIDAPAT, SEBAGIAN DIALOKASIKAN UNTUK PENGEMBANGAN DAN PEMELIHARAAN PESANTREN DAN UNTUK KESEJAHTERAAN GURU .
Guru di pondok pesantren tidak digaji dari SPP santri . Bahkan santri yang belajar digontor disubsidi oleh Pondok karena SPP yang dibayarkan tidak cukup untuk kebutuhan kegiatan belajar mengajar , perawatan dan pembangunan pesantren . Namun kekurangan tersebut ditutup dari hasil usaha yang dikelola oleh para guru dan santri .
Hampir setiap tahun Pondok Gontor menghabiskan uang 10 miliar untuk perawatan dan pembangunan, sarana dan prasarana .
Dengan managemen keuangan yang transparan dan perencanaan yang baik, pondok gontor tidak pernah berhenti untuk membangun . Tidak dipungkiri bahwa ada infak dari pengusaha , pejabat , orang tua wali murid , muhsinin dan bahkan pemerintah yang sifatnya tidak mengikat . Namun demikian prinsip kemandirian financial ini yang membantu pondok gontor untuk tetap bertahan dan bahkan terus berkembang dalam beragam situasi dan kondisi perekonomian Negara . wallahu A’lam , Bisshoaab .
PENULIS KHAERUL ROZIQIEN ELBASYARIE INDONESIA, IQRO AL-AMBIYA.COM ATAU YES IS YES.COM - INFORMASI BERASAL DARI REPUBLIKA, 28 JULI 2011 .