WAKAF TERBAIK DI ASIA TENGGARA
Sebagian tanah wakaf yang dikelola oleh yayasan menggunakan akad bagi hasil dengan para petani , dengan ketentuan – ketentuan yang disepakati dengan memperhatikan keuntungan petani penggarap tanah wakaf tersebut dan sisanya tanah wakaf tersebut disewakan kepada petani .
Tradisi wakaf di Indonesia kebanyakan diperuntukan bagi sarana ibadah dan pendidikan, yang berupa harta tidak bergerak atau tanah . Hampir seluruh Masjid yang kita temui berdiri diatas tanah wakaf , kecuali Masjid milik pemerintah dan perusahaan . Adapun wakaf untuk pendidikan lebih banyak diperuntukan pesantren, walaupun ada yang diperuntukan sekolah, seperti halnya Muhammadaiyah mendirikan lembaga pendidikan dari TK sampai Perguruan Tinggi , diatas tanah wakaf . Demikian pula dengan pondok pesantren yang tersebar luas di Indonesia, yang sebagian besar berdiri di tanah wakaf para muhsinin . Menurut hasil penelitian Rahmat Djantika dan kawan – kawan ( tahun 1999 – 2000 ), Pondok Moderen Gontor Ponorogo , termasuk SALAH SATU PENGELOLA WAKAF TERBAIK di ASIA TENGGARA . Tanah wakaf digontor yang dikelola Pesantren memiliki dua jenis pendayagunaan : Pendaya gunaan Pokok dan pendayagunaan Penunjang atau pengembangan . Sebagai pesantren, kegiatan utamanya adalah menyelenggarakan pendidikan agama dari tingkat yang paling rendah sampai Perguruan Tinggi . Sedangkan kegiatan pengembang antara lain berupa kegiatan ekonomi / bisnis yang hasilnya didayagunakan untuk kemajuan pesantren .
Pengelolaan Wakaf
Di antara syarat penting bagi sebuah lembaga untuk dapat bertahan hidup dan berkembang adalah memiliki sumberdana sendiri . sejak berdiri pada tahun 1926 , pondok Gontor berusaha untuk mandiri . Dalam memenuhi segala sarana dan prasarana, serta kebutuhan lain demi keberlangsungan proses pendidikan dan pengajaran dipesantren, maka Gontor mendirikan unit – unit usaha di atas tanah wakaf yang dikelola oleh santri maupun oleh para Guru Pesantren . Koprasi pesantren yang berada di lingkungan Pesantren dikelola oleh Santri Senior, sedangkan unit usaha yang berada diluar pesantren dikelola oleh para Guru Junior .
Pada tahun 2004 saja laba bersih kegiatan usaha Pesantren Gontor Sekitar 6 Milyar Rupiah / tahun . Adapun unit usaha yang dikelola santri antara lain Koprasi pelajar ( minimarket pesantren ) koprasi warung pelajar , fastfood, kafetaria , koprasidapur, toko obat, kios , fotokopi , kios fotografi , kios peralatan pramuka, benda pos dan jasa laundry pakaian . Sedangkan unit –unit usaha yang dikelola oleh Guru – guru pesantren hingga kini lebih dari 30 unit usaha yang bergerak dibidang pertanian , percetakan , penerbitan , perdagangan ritail , telkomunikasi , transportasi , kredit usaha tani , peternakan , Apotek , klinik dan pertokoan baik yang ada digontor pusat maupun cabang . Selain itu Gontorpun mengelola hutan di Berau , Kalimantan Timur .
Pondok Modern Gontor memiliki tanah wakaf hingga tahun 2004 seluas 320 ha , baik tanah kering maupun basah . Tanah wakaf tersebut dikelola oleh Yayasan Pemeliharaan dan Perluasan Pondok Moderen Gontor ( YPPWPM ) , yang berdiri sejak tahun 1959 . Tanah – tanah tersebut diperoleh baik melalui penerimaan maupun pembelian atau pertukaran tanah milik untuk wakaf . Tanah wakaf tersebut tidak berada di satu tempat, namun tersebar antara lain di Ponorogo , Madiun , Ngawi , Nganjuk , Kediri , trenggalek , Jombang , Jember , Banyuwangi , Magelang , Lampung dan Konawea Sultra .
Pemanfaatan tanah tersebut disesuaikan dengan sifat tanahnya . Tanah kering dijadikan lokasi pendirian sarana dan prasarana pendidikan dan pengajaran , seperti bangunan sekolah , asrama santri , perkantoran , laboratorium , perpustakaan , Masjid , balai pertemuan , fasilitas olah raga , seni dan ketrampilan , serta untuk perumahan guru , dan dosen .
Tanah kering yang tidak dijadikan untuk bangunan ditanami berbagai jenis tanaman , seperti tanaman hias , umbi – umbian , kelapa , buah –buahan dan sebagainya .
Sedangkan tanah basah diperuntukan untuk menanam padi , jagung , dan palawija . Dalam pengelolaan tanah wakaf tersebut ( YPPWPM ) dibantu oleh para pengawas yang disebut NADZIR . Para nadzir ini berasal dari daerah tempat sawah tersebut berada . Mereka bertanggung jawab kepada Yayasan wakaf dan kedua belah pihak biasa mengadakan EVALUASI bersama .
SISTEM BAGI HASIL DAN SEWA TANAH
Dalam pengelolaan tanah wakaf yang cukup luas , sebagian besar tanah wakaf yang dikelola oleh Yayasan menggunakan akad bagi hasil dengan para petani , dengan ketentuan - ketentuan yang disepakati dengan memperhatikan keuntungan petani penggarap tanah wakaf tersebut dan sisanya tanah wakaf tersebut disewakan kepada petani .
PADA TAHUN 2003 MISALNYA , SELAMA DUA KALI MASA TANAM, SAWAH TELAH MENYUMBANGKAN TOTAL DANA SEKITAR RP. 428 JUTA , 89 PERSEN ( RP.347,5 JUTA ) BERASAL DARI BAGI HASIL .
Ternyata pola bagi hasil dalam mengelola tanah wakaf dengan petani cukup menguntungkan kedua belah fihak .
LABA BERSIH YANG DIDAPAT, SEBAGIAN DIALOKASIKAN UNTUK PENGEMBANGAN DAN PEMELIHARAAN PESANTREN DAN UNTUK KESEJAHTERAAN GURU .
Guru di pondok pesantren tidak digaji dari SPP santri . Bahkan santri yang belajar digontor disubsidi oleh Pondok karena SPP yang dibayarkan tidak cukup untuk kebutuhan kegiatan belajar mengajar , perawatan dan pembangunan pesantren . Namun kekurangan tersebut ditutup dari hasil usaha yang dikelola oleh para guru dan santri .
Hampir setiap tahun Pondok Gontor menghabiskan uang 10 miliar untuk perawatan dan pembangunan, sarana dan prasarana .
Dengan managemen keuangan yang transparan dan perencanaan yang baik, pondok gontor tidak pernah berhenti untuk membangun . Tidak dipungkiri bahwa ada infak dari pengusaha , pejabat , orang tua wali murid , muhsinin dan bahkan pemerintah yang sifatnya tidak mengikat . Namun demikian prinsip kemandirian financial ini yang membantu pondok gontor untuk tetap bertahan dan bahkan terus berkembang dalam beragam situasi dan kondisi perekonomian Negara . wallahu A’lam , Bisshoaab .
PENULIS KHAERUL ROZIQIEN ELBASYARIE INDONESIA, IQRO AL-AMBIYA.COM ATAU YES IS YES.COM - INFORMASI BERASAL DARI REPUBLIKA, 28 JULI 2011 .